Selasa, 05 Februari 2013
Usai Melahirkan, Proses Hukum Pernikahan Anak SD Lanjut
BANGLI- Pasca-kelahiran janin yang dikandung J (13), siswi Sekolah Dasar di Kabupaten Bangli, Bali, polisi memastikan proses hukum pernikahan anak di bawah umur itu terus berlanjut.
Suami korban yang ditetapkan tersangka, diancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kepastian melanjutkan proses hukum tersebut disampaikan Wakapolres Bangli, Kompol I Made Rustawan. Meski masih diliputi kesedihan, setelah bayi perempuannya yang meninggal, namun WC tak lepas dari jeratan hukum.
“Proses hukum tetap berlanjut. Keringanan terhadap tersangka sudah dilakukan yakni tidak ditahan,” terang Rustawan, Selasa (5/2/2013).
Sementara kondisi J masih lemah setelah melahirkan secara prematur, sehingga dirawat intensif di RSUD Bangli. Dia melahirkan bayi pada usia kandungan sekira enam bulan. Namun bayi dengan berat 600 gram dan panjang 21 sentimeter itu, meninggal setelah delapan jam persalinan normal.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli, Dewa Made Siangan, mengatakan, kehamilan pada anak di bawah umur sangat rentan terjadi kematian bayi. Sebab, kesiapan biologis, psikis, dan sosial serta ekonomi, yang bersangkutan belum matang.
“Seluruhnya belum siap, secara biologis masih belum matang,” kata Siangan.
Sekadar diketahui, J siswi kelas VI SD warga Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Bangli, dinikahi bapak dua anak yang masih tetangganya, karena telah hamil enam bulan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Budayakan komentar yang baik & santun. Terima kasih atas partisipasi dari Anda yang menanggapi postingan ini ☺