Jakarta - Sudah bukan hal yang aneh kalau rapat paripurna DPR kerap sepi dari kehadiran wakil rakyat. Walau akhirnya kuorum, tetap saja dari 560 anggota DPR, rata-rata 150-200-an orang absen. Rupa-rupa alasan ketidakhadiran mereka.
"Kenapa tidak hadir, tentu masing-masing ada alasannya dan yang mengetahui alasan itu fraksi masing-masing. Jadi yang memberi surat izin atau tidak itu fraksi," jelas Wakil Ketua DPR Sohibul Iman saat dikonfirmasi, Selasa (2/4/2013).
Tapi, Sohibul menjamin kalau sampai 6 kali tidak hadir di rapat, Badan Kehormatan DPR akan mengambil tindakan. "Kalau terus-terusan tidak hadir akan dipanggil BK," jelasnya.
Politisi PKS ini kemudian merinci sejumlah alasan yang biasa digunakan anggota DPR untuk absen dalam rapat paripurna. "Ada yang ke dapil, ada juga komisi yang sedang kunjungan spesifik, tapi ada juga yang urusan lain," jelasnya.
Tapi, lanjut Sohibul, bagi mereka yang absen dengan rupa-rupa alasan itu, tentunya harus dengan alasan yang dibenarkan aturan.
"Kunker misalnya, kalau itu kunker biasa tentu tidak boleh saat ada paripurna. Tapi spesifik karena ada kasus tertentu ya nggak apa-apa karena nggak bisa ditunda. Ke dapil juga, kalau itu sifatnya acara melibatkan banyak pihak yang waktunya sulit diubah ya tentu nggak apa-apa. Masalahnya memang sulit membuktikan bahwa itu waktunya tidak bisa ditunda," urainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Budayakan komentar yang baik & santun. Terima kasih atas partisipasi dari Anda yang menanggapi postingan ini ☺